Poldasu Diminta Ambil Alih Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Lambang Negara di Madina

Polda Sumut agar mengambil alih penuntasan kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara yang saat ini tengah dalam penanganan Polres Madina

topmetro.news – Praktisi hukum Irvan Fadly Lubis SH (foto) meminta Polda Sumut agar mengambil alih penuntasan kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara yang saat ini tengah dalam penanganan Polres Madina.

Hal itu ia sampaikan kepada topmetro.news, Selasa (18/1/2022), menanggapi perkembangan dugaan pelecehan lambang negara pada foto Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution. Di mana sampai saat ini, menurtnya, sepertinya tidak ada penindakan jelas dari Polres Madina atas laporan DPD PSI Madina dan DPD GPMN Madina pada Bulan September 2021 lalu itu.

Padahal, imbuhnya, dugaan pelecehan dan penghinaan lambang negara pada foto berbingkai Wakil Bupati Madina tersebut telah melanggar PP No. 66 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), tentang Lambang Negara. Kemudian, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Kita menilai proses hukum kasus ini lambat dan jalan di tempat. Sebab, bila ditelisik dari proses hukum yang sudah berjalan dengan telah diperiksanya para saksi, terduga pelaku, penyidik telah memiliki barang bukti dan telah dilakukan gelar perkara. Mengapa belum ada penetapan tersangkanya?” ujarnya penuh tanya

Preseden Buruk Kepolisian

Tentunya, lanjut praktisi hukum tergabung dalam Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Medan versi Todung Mulia Lubis ini, masyarakat menjadi bertanya-tanya. Dan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Khusunya untuk kembali menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap proses hukum di negara ini. Termasuk di Polres Madina. Sebagaimana slogan ‘Presisi’ yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Maka dari itu sambungnya, agar penyelesaian kasus ini tidak blunder dan menjadi keresahan masyarakat Madina, mereka meminta agar Polada Sumut mengambil alih perkara tersebut. Agar menghilangkan kesan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

Seperti pemberitaan topmetro.news sebelumnya, Kasatreskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto menjawab konfirmasi beberapa waku yang lalu, secara singkat mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan dan penghinaan ambang negara kepala Burung Garuda mengarah ke kiri, masih dalam status penyelidikan.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment